Apa itu wakaf ?

Wakaf (bahasa Arab: وقف ) secara Bahasa dapat diartikan menahan  adalah bentuk pengalihan dalam pemanfaatan harta benda guna membangun kesejahteraan dan mengurangi kesenjangan sosial dengan mengambil manfaatnya selamanya atau dalam jangka waktu tertentu. Yang membedakan wakaf dengan infaq adalah masa pakai-nya, yang dimana infaq hanya dapat dimanfaatkan sekali pakai sedangkan dalam wakaf harta benda yang diserahkan harus bertahan lama.

Syarat Mewakafkan Harta

Saat ingin mewakafkan harta, tentu memahami tentang wakaf adalah hal yang mutlak, hal ini dilakukan agar kita dapat memahami alasan mewakafkan harta.

Wakaf dapat dilakukan selama beberapa rukunya dapat dipenuhi,  antara lain :

  • Syarat Wakif

Saat ingin mewakfakan hartanya, orang yang mewakafkan disyaratkan bisa bertindak yaitu
merdeka, berakal sehat, dewasa, dan tidak dalam pengampuan. 

  • Syarat Mauquf

Tidak semua harta dapat diwakafkan, saat ingin diwakafkan harta dipandang sah jika memiliki
beberapa syarat yaitu :
1. Benda yang diwakafkan memiliki nilai
2. Benda bergerak ataupun benda tetap yang dibenarkan
3. Benda sepenuhnya milik yang mewakafkan atau wakif

  • Syarat Mauquf ‘Alaih

Benda yang diwakafkan harus diberikan dan dikelola oleh pengelola wakaf. Syarat mauquf ‘alaih meliputi :
1. Dinyatakan secara tegas kepada siapa wakaf akan ditunjukan
2. Dinyatakan secara tegas saat mengikrar wakaf
3. Tujuan wakaf harus untuk ibadah

  • Syarat Sighat

Dengan menyatakan ikrar dalam bentuk ucapan, tulisan, ataupun isyarat untuk menyatakan secara tegas kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkan. Tanpa diikuti batas waktu tertentu, dan tidak mengandung suatu pernyataan yang dapat mencabut kembali wakaf yang telah dilakukan.

Benda Benda yang dapat diwakafkan

Benda atau harta yang diwakafkan umumnya adalah benda tak bergerak seperti tanah dan  bangunan seperti masjid atau pondok. Benda benda yang dapat diwakafkan sebenarnya ada berbagai macam, berikut macam benda yang dapat diwakafkan.

  • Benda tak bergerak, meliputi :
    1. Tanah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
    2. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri diatas tanah
    3. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
    4. Hak milik atas bangunan rumah susun sebagaimana ketentuan perundang undangan yang berlaku
    5. Benda tak bergerak lain yang sesuai dengan ketentuan syariah dan perundang undangan yang berlaku

      Tanah yang dapat diwakafkan, meliputi :
    6. Hak milik atas tanah yang sudah maupun belum terdaftar
    7. Hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai (atas nama tanah negara)
    8. Hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai (atas hak pengelolaan dengan mendapat izin tertulis dari pemegang hak pengelolaan)
    9. Hak milik atas satuan rumah susun

  • Benda Bergerak, meliputi :
    1. Uang
    2. Logam atau batu mulia
    3. Kendaraan
    4. Surat berharga (Saham, Surat Obligasi, Surat Utang Negara, Surat berharga lain yang dapat dinilai dengan uang)
    5. Mesin ataupun alat bantu industri yang tidak paten diatas tanah
    6. Hak atas kekayaan intelektual (Hak cipta, Hak paten, Hak merk, Hak rahasia dagang, Hak desain industry)
    7. Benda bergerak lain yang sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku dan ketentuan syariah karena memiliki manfaat jangka panjang. Contohnya seperti hak sewa, pakai dari hasil benda bergerak.

Ada berbagai macam benda yang dapat diwakafkan. Selain tanah, terdapat benda tak bergerak lainnya yang dapat diwakafkan seperti kepemilikan atas rumah susun. Selain benda tak bergerak, terdapat juga beberapa benda bergerak yang dapat diwakafkan selama sesuai dengan ketentuan syariah.

Tujuan Dan Manfaat Wakaf

Wakaf dilakukan agar harta yang ditimbun atau disimpan dapat digunakan oleh orang lain agar manfaatnya dapat dirasakan banyak orang. Selain untuk kepentingan ibadah, wakaf memberikan manfaat sosial kepada masyarakat kalangan bawah, membangun ekonomi, dan mengurangi kesenjangan sosial yang telah ada. Sebagai orang yang mampu tentu dengan wakaf kita dapat menyantuni yang miskin, membimbing yang bodoh dan menolong yang lemah.

Dengan wakaf kita dapat menciptakan pengkaderan, regenerasi, dan pengembangan sumberdaya manusia. Dengan tujuan baik, wakaf yang kita lakukan dapat meningkatkan semangat keagamaan dan semangat sosial dalam diri kita serta menjaga dan memelihara kesejateraan orang yang ada dalam nasabnya.

Dengan berwakaf juga kita dapat mengekalkan manfaat dari harta yang kita miliki sehingga dapat terwujudnya kepentingan ibadah dan manfaat sosial maupun ekonomi dengan terbentuknya kesejahteraan umum.

Dari penjelasan wakaf, dapat kita pahami bahwa dalam melakukan wakaf tentu memerlukan tahapan tahapan dan syarat yang kita lakukan sehingga benda yang diterima atau diberikan dapat dipastikan kebermanfaatan-nya.

Open chat
Kami dengan senang hati membantu Anda. Jangan ragu untuk bertanya kepada kami.