Bersama Kita Bangun Harapan, Dimulai dengan Wakaf Anda

Wakaf adalah salah satu amalan dalam Islam yang melibatkan pemberian harta untuk kepentingan umum atau ibadah. Secara etimologis, kata “wakaf” berasal dari bahasa Arab, yaitu waqafa yang berarti menahan atau berhenti. Dalam konteks syariah, wakaf berarti menahan harta benda dari kepemilikan pribadi untuk kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat atau digunakan dalam kegiatan yang mendatangkan kebaikan.

Secara umum, wakaf dilakukan dengan memberikan tanah, bangunan, atau aset lain yang bermanfaat secara terus-menerus. Harta tersebut tidak boleh dijual, diwariskan, atau dialihkan kepemilikannya, namun manfaat yang dihasilkan dari harta tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Hukum Wakaf dalam Islam

Wakaf dalam Islam dianggap sebagai perbuatan yang sangat dianjurkan karena mengandung nilai kebaikan yang terus-menerus (amal jariyah). Dasar hukum wakaf tercantum dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW. Salah satu ayat yang sering dijadikan rujukan adalah:

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai…” (QS. Ali Imran: 92)

Dalam hadits, Rasulullah SAW juga bersabda:

“Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh.” (HR. Muslim)

Wakaf termasuk dalam kategori sedekah jariyah, di mana pahala dari amalan ini akan terus mengalir kepada pewakif (orang yang berwakaf) selama harta wakaf tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat.

Jenis-jenis Wakaf

Wakaf dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:

  1. Wakaf Ahli (Keluarga)
    Wakaf ini ditujukan untuk kepentingan anggota keluarga atau keturunan pewakif. Misalnya, seseorang mewakafkan tanah yang hasilnya akan digunakan untuk kesejahteraan keluarganya. Meskipun begitu, penggunaannya tetap harus sesuai dengan ketentuan syariah.
  2. Wakaf Khairi (Umum)
    Wakaf ini diperuntukkan bagi kepentingan umum seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya. Manfaat dari wakaf ini dapat dinikmati oleh masyarakat luas.
  3. Wakaf Benda Bergerak dan Tidak Bergerak
    Wakaf tidak hanya terbatas pada tanah atau bangunan. Wakaf benda bergerak meliputi uang, kendaraan, buku, atau peralatan lainnya yang bermanfaat. Sedangkan wakaf benda tidak bergerak biasanya berupa tanah, gedung, atau properti lainnya.

Manfaat Wakaf

Manfaat Wakaf memiliki banyak manfaat yang tidak hanya berdampak pada kehidupan sosial, tetapi juga pada spiritualitas umat Islam. Berikut adalah beberapa manfaat wakaf:

  1. Manfaat bagi Pewakif
    Pewakif akan mendapatkan pahala yang berkelanjutan selama harta wakaf tersebut masih digunakan untuk kebaikan. Ini termasuk dalam amal jariyah yang akan terus memberi manfaat bagi pewakif bahkan setelah ia meninggal dunia.
  2. Manfaat bagi Masyarakat
    Wakaf dapat digunakan untuk membangun fasilitas publik seperti masjid, sekolah, rumah sakit, atau infrastruktur lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Ini dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan umat.
  3. Manfaat Ekonomi
    Dalam konteks ekonomi, wakaf dapat menjadi sumber pembiayaan pembangunan. Misalnya, tanah wakaf yang digunakan untuk pertanian atau komersial bisa menghasilkan keuntungan yang kemudian digunakan untuk kepentingan sosial.
  4. Pemerataan Kekayaan
    Wakaf juga berperan dalam pemerataan kekayaan di masyarakat. Dengan adanya wakaf, aset-aset produktif bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang kurang mampu, sehingga terjadi redistribusi kekayaan yang lebih adil.

Rukun dan Syarat Wakaf

Wakaf dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya. Rukun wakaf ada 4, yaitu15: Pertama, Wakif (pemberi wakaf). Seorang wakif disyaratkan orang yang mampu untuk melakukan transaksi, diantaranya usia balig, berakal dan tidak dalam keadaan terpaksa. Dalam fiqh Islam dikenal balig dan rasyid. Balig lebih dominan kepada factor usia, sedangkan rasyid dititik beratkan pada kematangan pertimbangan akal. Oleh karena itu, dipandang tepat bila dalam bertransaksi disyaratkan bersifat rasyid.16 Berdasar pada syarat-syarat di atas, diperbolehkan pula wakaf dari seorang kafir, karena sifat wakaf sendiri masuk kategori bukan ibadah mahdha, dan ini beda dengan dengan ibadah nadzar.17 Sebaliknya, tidak dibenarkan wakaf dari seorang anak-anak di bawah usia, orang gila, serta orang yang dipaksa.

Kedua, mauquf (yang diwakafkan). Harta yang diwakafkan me rupakan barang yang jelas wujudnya, milik orang yang mewakafkan, serta manfaatnya yang bertahan lama untuk digunakan. Oleh sebab itu, tidak dibenarkan wakaf yang wujudnya manfaat, karena bentuk wakaf sendiri adalah barang. Dibolehkan juga wakaf harta rampasan, karena barang tersebut menjadi milik yang mengambilnya. Sama halnya dengan wakaf orang buta, karena dalam wakaf tidak ada syarat mampu melihat.

Ketiga Mauquf ‘alaihi (yang diberi wakaf). Pada syarat berikut, ter bagi kepada dua bagian. Yaitu tertentu dan tidak tertentu. Mauquf alaih tertentu bias jadi dimaksudkan kepada satu orang, dua orang atau lebih dalam jumlah yang telah ditetapkan. Yang jelas, memiliki kemampuan untuk memiliki pada saat terjadinya prosesi wakaf. Oleh karena itu, tidak dibenarkan memberi wakaf kepada orang yang tidak jelas sosoknya. Misalnya, akan mewakafkan kepada calon anaknya, padahal dia sendiri belum memiliki anak. Atau kepada anaknya yang miskin, tapi tak seorang pun anaknya yang miskin. Tidak dibenarkan juga berwakaf kepada orang gila, binatang, burung burung kecuali burung merpati yang banyak dijumpai disekitar Masjid Haram Mekah18, atau wakaf buat diri sendiri. Yang kedua adalah ditujukan kepada masyarakat umum. Hal ini didasarkan kepada aspek berbuat baik untuk menggapai pahala dan ridha Allah, sebagaimana wakaf yang secara umum dapat kita saksikan.

Keempat, highah wakaf (pernyataan pemberian wakaf dan pe nerimaannya). Syarat-syarat sighat wakaf ialah wakaf disighatkan, baik lisan, tulis an maupun dengan isyarat. Wakaf dipandang telah terjadi apabila ada pernyataan wakif (ijab) dan Kabul dari mauquf alaih tidaklah di perlu kan. Isyarat hanya diperlukan bagi wakif yang tidak mampu dengan cara lisan atau tulisan.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder
Open chat
Kami dengan senang hati membantu Anda. Jangan ragu untuk bertanya kepada kami.