Setiap Rezekimu Ada Sebagian Milik Hak Orang Lain

Zakat profesi, atau sering disebut juga zakat penghasilan, adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi tertentu. Hal ini meliputi berbagai jenis pekerjaan, seperti pegawai negeri, karyawan swasta, pengusaha, tenaga profesional seperti dokter, pengacara, serta pekerja freelance yang memperoleh pendapatan yang memenuhi nisab (batas minimal penghasilan untuk wajib zakat). Zakat profesi tergolong dalam jenis zakat maal (harta) yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Tujuannya adalah untuk membersihkan harta, menghindari sikap tamak, serta menyalurkan sebagian harta kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariat

Dasar Hukum Zakat Profesi

Zakat profesi tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an atau Hadis. Namun, konsep zakat profesi ini didasarkan pada pemahaman lebih luas tentang zakat maal (harta) dan ayat-ayat Al-Qur’an yang mengatur tentang kewajiban zakat bagi setiap harta yang diperoleh oleh seseorang. Para ulama mengkaji dan menyimpulkan bahwa penghasilan yang dihasilkan dari pekerjaan atau profesi juga merupakan bagian dari harta yang wajib dizakati.

Beberapa ayat dan hadis yang mendukung konsep zakat profesi adalah sebagai berikut:

  1. Al-Qur’an tentang Kewajiban Zakat atas Harta
    • Surah Al-Baqarah Ayat 267

“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”
Ayat ini menunjukkan bahwa harta yang diperoleh dari usaha atau penghasilan dianjurkan untuk dikeluarkan zakatnya. Meskipun tidak menyebutkan secara khusus zakat profesi, ayat ini menjadi dasar bahwa harta dari hasil kerja dan usaha juga termasuk yang harus disucikan dengan zakat.

  • Surah At-Taubah Ayat 103

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka.”
Ayat ini menjadi dasar perintah untuk mengambil zakat dari kaum muslimin yang mampu, yang meliputi semua jenis harta, termasuk penghasilan atau profesi.

  • Hadis tentang Zakat pada Harta
  1. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap muslim wajib bersedekah.” Sahabat bertanya, “Jika ia tidak memiliki (harta)?” Rasulullah menjawab, “Ia bekerja dengan tangannya, lalu ia memberi manfaat bagi dirinya dan bersedekah.”
Hadis ini mengindikasikan pentingnya zakat atau sedekah atas harta yang diperoleh dari usaha atau pekerjaan. Meskipun tidak secara langsung berbicara tentang zakat profesi, hadis ini memberi isyarat tentang kewajiban zakat atas harta yang dihasilkan dari pekerjaan.

3. Pendapat Para Ulama tentang Zakat Profesi

    Zakat profesi adalah bentuk pembaruan hukum dalam Islam yang muncul sesuai dengan perkembangan zaman. Mayoritas ulama kontemporer, seperti Yusuf Al-Qaradawi dan beberapa dewan ulama, sepakat bahwa zakat profesi wajib dikeluarkan. Mereka menekankan bahwa segala bentuk harta yang diperoleh secara halal, baik dari gaji maupun usaha, harus dizakati bila mencapai nisab dan haul.

    Yusuf Al-Qaradawi, dalam bukunya Fiqh Zakat, menyatakan bahwa zakat profesi adalah salah satu wujud penyempurnaan zakat maal. Menurutnya, selama sumber penghasilan berasal dari usaha halal dan memenuhi batas minimum nisab, maka penghasilan tersebut wajib dizakati.

    Syarat dan Ketentuan Zakat Profesi

    1. Nisab: Nisab zakat profesi adalah 85 gram emas atau setara dengan nilai emas saat ini. Jika total penghasilan seseorang mencapai atau melebihi nilai ini, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya.
    2. Kadar Zakat: Berdasarkan pendapat ulama, kadar zakat profesi ditetapkan sebesar 2,5% dari total penghasilan yang diperoleh. Kadar ini mengikuti zakat maal yang dihitung sebesar 2,5% dari harta yang dimiliki.
    3. Haul: Sebagian ulama menyarankan agar zakat profesi dikeluarkan setiap kali menerima penghasilan, misalnya setiap bulan jika penghasilan diterima bulanan. Namun, ada juga yang menganggap cukup jika zakat ini dikeluarkan setahun sekali, asalkan jumlah akumulatifnya mencapai nisab.

    Cara Menghitung Zakat Profesi

    Zakat profesi dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor atau bersih, tergantung pada mazhab yang dianut. Berikut adalah rumus sederhana dalam menghitung zakat profesi:

    • Zakat Profesi = Penghasilan Bulanan x 2,5%

    Contoh:
    Jika seseorang memiliki penghasilan Rp10.000.000 per bulan, maka zakat profesinya adalah:

    Zakat = 10.000.000 × 2,5 % = 250.000 Zakat = 10.000.000 \times 2,5\% = 250.000 Zakat = 10.000.000 × 2,5% = 250.000

    Hikmah dan Manfaat Zakat Profesi

    Mengeluarkan zakat profesi memiliki banyak manfaat, baik bagi pemberi zakat maupun bagi penerima zakat. Beberapa hikmah zakat profesi antara lain:

    1. Membersihkan Harta: Zakat merupakan cara untuk menyucikan harta dan melindungi harta dari keburukan atau ketidakberkahan.
    2. Meningkatkan Solidaritas Sosial: Zakat membantu mengurangi kemiskinan dan memperkuat solidaritas antara masyarakat yang mampu dan mereka yang kurang mampu.
    3. Mendapatkan Ridha Allah: Menjalankan zakat profesi adalah bentuk ketaatan kepada Allah yang diperintahkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, sehingga dapat mendatangkan keberkahan dalam hidup.
    4. Menghindari Sifat Kikir: Zakat membantu menghilangkan sifat cinta berlebihan pada harta, sehingga menjadi pribadi yang lebih dermawan dan peduli terhadap orang lain.

    0 Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Avatar placeholder
    Open chat
    Kami dengan senang hati membantu Anda. Jangan ragu untuk bertanya kepada kami.