Tebus Puasa dengan Fidya Melakukan Cara dan Hikmahnya
Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, terdapat kondisi tertentu di mana seseorang tidak mampu menjalankan puasa, seperti usia lanjut, penyakit kronis, atau kondisi khusus seperti kehamilan dan menyusui. Dalam Islam, orang-orang yang tidak mampu berpuasa diwajibkan untuk menggantinya dengan fidyah sebagai bentuk kompensasi
Apa Itu Fidyah?
Fidyah adalah denda atau kompensasi yang diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti kewajiban puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Fidyah berupa pemberian makanan pokok atau nilai yang setara dengan makanan tersebut.
Allah SWT berfirman:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
- Orang Tua Renta: Orang lanjut usia yang tidak mampu lagi berpuasa dan tidak memiliki harapan untuk mampu berpuasa di masa depan.
- Orang Sakit Kronis: Mereka yang menderita penyakit permanen dan tidak mungkin sembuh untuk dapat menjalankan puasa.
- Ibu Hamil dan Menyusui: Wanita yang khawatir terhadap kesehatan dirinya atau bayinya jika berpuasa.
- Orang yang Menunda Qadha Puasa Tanpa Uzur: Jika seseorang tidak mengqadha puasanya hingga Ramadan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan syariat, ia wajib membayar fidyah selain mengganti puasanya.
Tata Cara Membayar Fidyah
- Menentukan Jumlah Hari yang Ditinggalkan: Hitung jumlah hari puasa yang tidak dilaksanakan.
- Bentuk Fidyah:
- Memberikan makanan pokok (seperti beras) seberat 1 mud (sekitar 675 gram) per hari puasa yang ditinggalkan.
- Alternatif lain adalah memberikan uang yang setara dengan harga makanan pokok tersebut.
Berdasarkan hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
“Ketika Anas bin Malik sudah tua, ia tidak mampu berpuasa, lalu ia memberikan makan kepada seorang miskin setiap hari dengan roti dan daging.” (HR. Al-Baihaqi)
- Penyaluran Fidyah: Fidyah diberikan kepada fakir miskin secara langsung atau melalui lembaga amil zakat terpercaya.
- Waktu Membayar Fidyah:
- Sebelum Ramadan jika sudah dipastikan tidak mampu berpuasa.
- Selama Ramadan untuk setiap hari yang tidak berpuasa.
Setelah Ramadan jika tidak memungkinkan membayar selama bulan tersebut.
Dalil tentang Fidyah dalam Hadis
- Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
“Orang tua yang tidak mampu berpuasa hendaklah memberi makan setiap hari seorang miskin, dan tidak ada kewajiban qadha baginya.” (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Hakim)
- Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah meringankan separuh shalat untuk musafir, puasa bagi musafir, wanita hamil, dan menyusui.” (HR. An-Nasa’i)
Contoh Perhitungan Fidyah
Jika seseorang meninggalkan puasa selama 7 hari dan memutuskan untuk membayar fidyah dengan uang senilai Rp50.000 per hari, maka perhitungannya adalah:
7 hari × Rp50.000 = Rp350.000
Jumlah tersebut disalurkan kepada fakir miskin dengan niat untuk membayar fidyah.
Hikmah Membayar Fidyah
- Memudahkan Umat Islam: Islam adalah agama yang penuh rahmat. Kewajiban fidyah memberikan kemudahan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa.
- Menumbuhkan Kepedulian Sosial: Dengan membayar fidyah, seorang Muslim diajak untuk berbagi rezeki dengan orang-orang yang membutuhkan.
- Menguatkan Tali Persaudaraan: Penyaluran fidyah kepada fakir miskin mempererat hubungan antara si pemberi dan penerima.
- Menunjukkan Ketaatan kepada Allah: Membayar fidyah adalah bentuk ketaatan terhadap perintah Allah SWT.
- Meningkatkan Kesyukuran: Kesadaran bahwa seseorang tidak mampu berpuasa karena keterbatasan fisik dapat mendorong rasa syukur atas nikmat kesehatan dan kemampuan.
0 Komentar