Zakat Berkah Untuk Sesama Masyarakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Secara bahasa, zakat berarti “bersih,” “suci,” “subur,” dan “berkah.” Dalam istilah syariat, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh orang Islam untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf), setelah mencapai syarat-syarat tertentu. Zakat merupakan salah satu bentuk ibadah yang memiliki dimensi sosial dan ekonomi, bertujuan untuk membantu kaum dhuafa serta mendorong keseimbangan sosial.

وَسُمِّيَتْ بِذاَلِكَ ِلأَنَّ المْاَلَ يَنْمُوْ بِبَرَكَةِ إِخْرَاجِهاَ وَدُعَاءِ الآخِذِ

“Disebut zakat karena harta yang dizakati akan berkembang sebab berkah membayar zakat dan doa orang yang menerima.” (Syekh Taqiyyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni, Kifayatul Akhyar, Surabaya, al-Haramain, cetakan kedua, 2002, halaman 104)

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah : 103) Zakat merupakan amaliah ijtima’iah (ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan dan kemasyarakatan) dan salah satu dari rukun Islam yang mempunyai status dan fungsi penting dalam syariat Islam sehingga Alquran menegaskan kewajiban zakat bersamaan dengan kewajiban shalat di (dua puluh delapan) ayat.

Dasar Hukum Zakat

Zakat memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadis. Salah satu ayat yang menegaskan kewajiban zakat terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 110:

“Dan dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya di sisi Allah.” (Q.S. Al-Baqarah: 110)

Hadis Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan pentingnya zakat dalam kehidupan seorang muslim:

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan menunaikan haji bagi yang mampu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jenis-Jenis Zakat

Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu muslim, baik anak-anak, dewasa, laki-laki, maupun perempuan, pada bulan Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Zakat ini dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, atau uang yang setara nilainya. Tujuan zakat fitrah adalah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari hal-hal yang sia-sia dan dosa selama menjalankan ibadah puasa, serta untuk membantu kaum fakir miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan bahagia.

  1. Zakat Maal

Zakat maal (harta) adalah zakat yang dikenakan atas harta kekayaan seorang muslim yang telah mencapai nisab dan haul (batas waktu satu tahun). Harta yang dikenakan zakat maal meliputi emas, perak, penghasilan, hasil pertanian, peternakan, perdagangan, hingga investasi. Nisab untuk zakat maal berbeda-beda tergantung jenis harta yang dimiliki.

Golongan Penerima Zakat (Asnaf)

Dalam Al-Qur’an, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, yang disebut dengan istilah asnaf. Hal ini disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” (Q.S. At-Taubah: 60)

Delapan golongan tersebut adalah:

  1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok.
  2. Miskin: Orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.
  3. Amil: Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan perlu bantuan agar lebih mantap dalam keimanannya.
  5. Riqab: Orang yang ingin memerdekakan diri dari perbudakan.
  6. Gharim: Orang yang berhutang untuk kebutuhan yang dibenarkan dalam syariat dan tidak mampu melunasinya.
  7. Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk dalam dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial lainnya.
  8. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

Manfaat Zakat

  1. Manfaat Sosial

Zakat berperan penting dalam mengurangi kesenjangan sosial antara yang kaya dan yang miskin. Dengan mendistribusikan zakat kepada mereka yang membutuhkan, kesejahteraan masyarakat dapat lebih merata, dan solidaritas sosial semakin kuat. Zakat juga membantu mengatasi kemiskinan dan memajukan kesejahteraan umum.

  1. Manfaat Ekonomi

Dalam perspektif ekonomi, zakat berperan sebagai mekanisme redistribusi kekayaan. Uang dan harta yang terkumpul dari zakat dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang mengembangkan perekonomian masyarakat miskin, seperti usaha kecil atau bantuan modal. Ini mendorong perputaran ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan produktivitas.

  1. Manfaat Spiritual

Bagi yang berzakat, zakat adalah cara untuk membersihkan diri dari sifat kikir dan tamak. Ia juga merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT. Dalam aspek spiritual, zakat membantu mendekatkan diri kepada Allah, menguatkan rasa keimanan, dan memperkuat kesadaran bahwa segala harta adalah amanah dari Allah yang harus dipergunakan dengan baik.

Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Terkait hukum membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, para ulama juga berbeda pendapat.

Pendapat Pertama, mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat dalam bentuk uang. Mereka berpegangan pada hadits riwayat Abu Said:

كُنَّا نُخْرِجُهَا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، وَكَانَ طَعَامُنَا التَّمْرُ وَالشَّعِيْرُ وَالزَّبِيْبُ وَالأَقْطُ

“Pada masa Rasulullah shallallahu ala’ihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim, hadits nomor 985)

Pendapat Kedua, menurut mazhab Hanafi, zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Mereka berpedoman pada firman Allah subhanahu wa ta’ala:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. (Ali Imran : 92)

Pada ayat tersebut, Allah memerintahkan kita untuk menafkahkan sebagian harta yang kita cintai. Harta yang paling dicintai pada masa Rasul berupa makanan, sedangkan harta yang paling dicintai pada masa sekarang adalah uang. Karenanya, menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan. Yayasan Kalimatunsawa Indonesia menerima dan menyalurkan Zakat Maal dan Zakat Fitrah kepada mustahik yang berhak menerimanya, Dengan ini kami mengajak Ayah Bunda Kaka Saudara/I untuk menyalurkan Zakat diyayasan kami semoga menjadi pembersih harta dan ketentraman jiwa serta mendapatkan keberkahan.. Aaamiin ya robbalalamiin


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder
Open chat
Kami dengan senang hati membantu Anda. Jangan ragu untuk bertanya kepada kami.