Zakat Profesi:Menguatkan Solidaritas Sosial dan Kesejahteraan Umat
Zakat profesi, juga dikenal sebagai zakat penghasilan, Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari profesi atau pekerjaan. Profesi itu juga bisa berupa pekerjaan yang memberikan upah atau gaji secara rutin, seperti hal nya pegawai, guru, dokter, insinyur, dan sebagainya.
Zakat profesi adalah bentuk zakat yang dikenakan atas penghasilan dari profesi atau pekerjaan. Meskipun tidak disebutkan secara langsung dalam Al-Quran atau hadis, zakat profesi didasarkan pada prinsip-prinsip umum zakat dalam syariat Islam.
Dengan kadar 2,5% dari penghasilan bersih, zakat profesi juga salah satu cara umat Islam berbagi kekayaan dan membersihkan harta mereka.
Melalui zakat, keberkahan atas rezeki dapat meningkat, serta membantu mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial di masyarakat. Zakat profesi juga merupakan bentuk keperdulian sosial yang selaras dengan ajaran Islam untuk mensejahterakan umat, sekaligus menjaga kebersihan harta yang diperoleh.

Ketentuan Zakat Profesi
Ada beberapa ketentuan dalam mengeluarkan zakat profesi yang perlu diperhatikan:
- Nisab Zakat Profesi
Nisab zakat profesi mengikuti nisab emas, yaitu senilai 85 gram emas. Misalnya, jika harga emas saat ini Rp1.000.000 per gram, maka nisab zakat profesi adalah Rp85.000.000. Artinya, jika pendapatan bersih seseorang dalam satu tahun mencapai atau melebihi jumlah ini, maka dia wajib mengeluarkan zakat.
- Kadar Zakat Profesi
Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari penghasilan bersih. Penghasilan bersih adalah penghasilan kotor yang telah dikurangi dengan kebutuhan pokok atau pengeluaran yang sah (seperti untuk kebutuhan keluarga, cicilan rumah, atau pendidikan anak).
- Waktu Pembayaran Zakat
Zakat profesi dapat dibayarkan secara tahunan, setelah penghasilan selama satu tahun dihitung dan mencapai nisab. Namun, beberapa ulama juga memperbolehkan zakat profesi dibayarkan bulanan, langsung dari setiap gaji yang diterima, jika sudah mencapai nisab bulanan.

Dasar Hadis tentang Zakat Profesi
Sebenarnya, zakat profesi tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Quran maupun hadis. Namun, konsep ini dikembangkan oleh para ulama kontemporer dengan merujuk kepada prinsip-prinsip umum dalam syariat Islam tentang zakat, terutama dari zakat mal (harta).
Berikut beberapa dasar hukum yang digunakan oleh para ulama untuk mendukung zakat profesi:
- Al-Quran Surat Al-Baqarah Ayat 267:
“يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلَّا أَن تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ”
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memejamkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
Ayat ini menunjukkan bahwa harta yang diperoleh dari usaha yang baik juga harus dikeluarkan zakatnya. Oleh karena itu, penghasilan dari profesi atau pekerjaan termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati.
- Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Muslim:
“Setiap Muslim wajib bersedekah.” Para sahabat bertanya, “Wahai Nabi Allah, bagaimana jika seseorang tidak memiliki sesuatu untuk disedekahkan?” Rasulullah menjawab, “Ia bekerja dengan kedua tangannya, memberi manfaat bagi dirinya sendiri dan bersedekah.”_
Hadis ini menekankan pentingnya bekerja dan mengeluarkan sebagian harta untuk zakat atau sedekah. Meski hadis ini tidak spesifik menyebut zakat profesi, prinsip bersedekah dari hasil kerja menjadi dasar bahwa setiap penghasilan wajib dikenakan zakat.
- Hadis Riwayat Ahmad dan Al-Bazzar:
“Berikanlah zakat dari kekayaanmu yang berasal dari pendapatan kerja kerasmu.”
Hadis ini sering dijadikan rujukan oleh ulama untuk zakat profesi. Meskipun beberapa ulama berpendapat bahwa hadis ini memiliki sanad yang lemah, banyak ulama kontemporer yang melihatnya sebagai penguat konsep zakat profesi karena sesuai dengan prinsip umum zakat dalam Islam.
- Ijtihad Ulama Kontemporer: Para ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya Fiqh az-Zakah menjelaskan bahwa penghasilan dari pekerjaan atau profesi harus dikenai zakat, dengan analogi dari zakat perdagangan. Pendapatan yang diperoleh secara terus-menerus, baik dari pekerjaan formal maupun non-formal, dianggap sebagai sumber kekayaan yang wajib dizakati.
0 Komentar